Menkeu: THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya Eselon 3 ke Bawah

Hallo sahabat GURU PENGGERAK, di kesempatan kali ini admin mau berbagi artikel berjudul Menkeu: THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya Eselon 3 ke Bawah, kami sudah membuat artikel dengan baik, yang berkualitas dan bermanfaat untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan tentang Informasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Menkeu: THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya  Eselon 3 ke Bawah
Menkeu: THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya  Eselon 3 ke Bawah
Pict. Humas/Ibrahim
Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR | Informasi ini kami dapatkan dari situs resmi setkab.go.id, yang isinya menjelaskan bahwa PNS Golongan I, II, Ill dan IV Serta Pensiunan Dapat THR, Kecuali Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD. Kepala Daerah, Dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR. Benarkah demikian ? Berikut penjelasan lengkap dari Menkeu RI kita :


Menteri Keuangan (Menkeu), Ibu Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), Para Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Kepala Daerah dan Pejabat Negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.

Menkeu: THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya  Eselon 3 ke Bawah
Menkeu: THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya  Eselon 3 ke Bawah
Pict. Humas/Ibrahim

"Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah" ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).

Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya imbuh Menkeu. Sekarang ini, menurut Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.




Baca juga : 

"Namun untuk seluruh ASN. TNI. Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan," pungkas Menkeu akhiri jawaban. 

Ok sahabat yang budiman, sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Bila ada penyampaian kata dan informasi yang kurang, mohon di maafkan. Silahkan bagi yang ingin membenarkan informasi ini bisa langsung mengun jungi situs resmi di laman https://setkab.go.id/menkeu-presiden-wapres-menteri-mpr-dpr-dpd-kepala-daerah-dan-pejabat-eselon-i-ii-tidak-dapat-thr/. Semoga THR Bapak dan Ibu semua bisa dicairkan tepat pada waktunya. Aamiin. Terima kasih.


Baca Juga : 




Demikianlah Artikel: Menkeu: THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya Eselon 3 ke Bawah
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian agar mereka juga tahu info menariknya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkeu: THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya Eselon 3 ke Bawah dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/04/menkeu-thr-akan-dibayarkan-untuk.html

Artikel Lainnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama